Article Detail

Semua Sekolah Wajib Melaksanakan PTM Terbatas pada 2022

Senin, 3 Januari 2022. Webinar melibatkan Kementerian Dalam Negeri, kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan juga Kemendikbudristek. Empat kementerian ini kembali memperbarui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022. 

“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81% dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi"

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31% sudah di zona level 1, kemudian 59% level 2 dan 10% level 3. 

Kemudian pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19,” katanya.


Keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan Pemda dapat menutup satuan pendidikan dan mengehentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.

Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 ini, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID 19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID 19 pada satuan pendidikan.

“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,”.

Satuan pendidikan juga harus menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi. Penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu, dan harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti., M.A., Ph.D menegaskan, pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi Covid-19 belum usai. Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Terjadi penurunan kemampuan belajar yang sangat mengkhawatirkan selama 1 tahun awal pandemi.

Kemudian fokus yang kedua dalam SKB 4 Menteri yang terbaru ini adalah terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya kasus Covid-19 di sekolah. Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan. “Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Pelaksanaan PTM terbatas melibatkan banyak pihak, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, serta pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sehingga memerlukan kerjasama yang erat.

“PTM yang aman terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan oleh masing-masing individu maupun satuan pendidikan sehingga diperlukan kepatuhan terhadap prokes secara ketat. Percepatan vaksinasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 perlu adanya kerjasama dari semua pihak,” katanya.



Sumber:

Semua Sekolah Wajib Melaksanakan PTM Terbatas pada 2022 - Direktorat Sekolah Dasar (kemdikbud.go.id)

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment