Article Detail
Pencegahan Kekerasan dan Perlakuan Salah Lainnya terhadap Anak Melalui Sekolah Ramah Anak
Harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak dan Perlindungan Anak terlihat jelas dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor.8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Bagaimana implementasinya sampai saat ini? Lebih dari 60 ribu satuan pendidikan sudah memiliki SK SRA dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai kewenangan masing-masing. Namun belum banyak yang diajukan untuk mengikuti standarisasi SRA oleh Kementerian PPPA.
Sementara itu sekolah SD Santo Yosef sudah memenuhi standarisasi SRA serta menerapkannya dalam kehidupan sehari - hari tak hanya di sekolah saja. Dengan menjunjung tinggi motto "Stop Bullying dan Anti Diskriminasi". Tak hanya itu seluruh murid SD Santo Yosef juga mendukung gerakan SRA dengan cara mentandatangani petisi "Deklarasi Sekolah Ramah Anak" dengan beberapa komitmen seperti sekolah bebas rokok, sekolah anti narkoba, stop perundungan dan lain - lain.
Pencegahan Kekerasan dan Perlakuan Salah lainnya Terhadap Anak melalui penyusunan Tata Tertib Peduli Anak Menuju SRA ini diharapkan dilaksanakan berkelanjutan menjangkau seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
-
there are no comments yet